Page 16 - Demo
P. 16


                                    II-1BAB IIASPEK YURIDIS2.1. PENDIRIAN DAN BENTUK BADAN USAHAPerusahaan yang memiliki akte pendirian yang jelas dan tidak sedang blacklist, legalitas perusahaan terkait dengan:a. Akte pendirian Pengesahan perusahaan yang disyahkan oleh Menteri KehakimanRepublik Indonesia;b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);c. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);e. Nomor Induk Berusaha (NIB);f. Keanggotaan/sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi.Bentuk Badan Usaha dapat berupa perseroan terbatas (PT) Perusahaan harus mendapatkan izin yang diberikan oleh PemerintahLokasi Proyek:Di Kawasan Kelurahan Mangunjaya Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir;Waktu Pelaksanaan :Tahun 2022-2023Cara Pelaksanaan: Investasi Swasta Murni2.2. KEGIATAN USAHAKegiatan usaha sesuai dengan yang di promosikan dan ruang yang tersedia.2.3. STRUKTUR PERMODALAN DAN KOMPOSISI PEMEGANG SAHAMStruktur Permodalan dan Komposisi pemegang saham, adalah Investor.2.4. PENGELOLAAN ASET (LAHAN)Pengelolaan Aset/lahan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak investor 2.5. MEKANISME PERIZINAN DAN NONPERIZINANMekanisme perizinan dan non perizinan berdasarkan peraturan dan perundangundangan bidang penanaman modal, melalui aplikasi OSS-RBA.
                                
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20