Page 30 - Demo
P. 30


                                     II-15PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Sedangkan PDRB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang pada suatu tahun tertentu sebagai dasar. PDRB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran serta strukturekonomi. PDRB atas dasar harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi pada suatu periode ke periode (tahun ketahun atau triwulan ke triwulan). Dalam publikasi ini tahun dasar yangdigunakan adalah tahun 2010 dan ini tentu akan mencerminkan struktur ekonomi terkini.Struktur PerekonomianStruktur perekonomian merupakan besar share lapangan usaha terhadap total PDRB. Dengan mengetahui struktur perekonomian, maka dapat menilai konsentrasi lapangan usaha yang sangat dominan pada suatu daerah. Biasanya terdapat hubungan antara lapangan usaha dan penduduk suatu daerah. Menurut Teori Lewis, perekonomian suatu daerah harus mengalami transformasi struktural dari tradisional ke industri, yang ditunjukkan dengan semakin besarnya kontribusi sektor non pertanian dari waktu ke waktu terhadap total PDRB.Penghitungan statistik neraca nasional mengikuti buku petunjukyang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dikenal sebagai Sistem Neraca Nasional (SNN). SNN adalah rekomendasi internasional tentang bagaimana menyusunukuran aktivitas ekonomi yang sesuai dengan standar neraca baku yang didasarkan pada prinsip-prinsipekonomi.Rekomendasi yang dimaksud dinyatakan dalam sekumpulan konsep, definisi, klasifikasi, dan aturan neraca yang disepakati secara internasional dalam mengukur indikator tertentu seperti Produk Domestik Bruto (PDB). Salah satu bentuk adaptasi pencatatan statistik nasional adalah melakukan perubahan tahun dasar PDB Indonesia dari tahun 2000 ke 2010. Perubahan tahun dasar PDB dilakukan seiring dengan mengadopsi rekomendasi PBB yang tertuang dalam SistemNeraca Nasional 2008 (SNA 2008).
                                
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34