Page 97 - Demo
P. 97
V-1BAB VPENUTUP5.1. KESIMPULANDengan di berlakukannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka sebagai daerah otonom yang mempunyai hak, wewenang dan kewajiban, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berbasis kearifan lokal dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam rangka melaksanakan hak, wewenang dan kewajibannya Pemerintah Daerah tersebut memerlukan pembiayaan, salah satu alternatif untuk mendapat pembiayaan adalah mempromosikan sumberdaya yang di miliki kepada investor/pelaku usaha untuk menanamkan modalnya. Kegiatan penanaman modal/investasi merupakan salah satu indikator dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran. Berbagai faktor yang dapat mempengaruhi peningkatan/pengembangan penanaman modal baik di daerah maupun di tingkat nasional antara lain: potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, infrastruktur penunjang dan iklim yang kondusif. Iklim penanaman modal yang kondusif terutama terkait dengan regulasi termasuk peraturan pelaksanaannya, situasi yang tidak kondusif dapat menghambat penanaman modal. Kondusifias wilayah Kabupaten Ogan Komering cukup terjaga dan aman untuk investor yang akan menanamkan modalnya/berinvestasi, pemerintah daerah akan melayani dengan mudah dan transparan melalui aplikasi Online Single Submision (OSS).Beberapa hambatan dan kendala yang dapat mepengaruhi penanaman modal, diantaranya Sumber daya manusia, pada umumnya bergerak pada bidang pertanian tradisional, masih rendahnya belanja Pemerintah di bidang investasi, kondisi ini terlihat dari masih relatif rendahnya rasio belanja modal pemerintah daerah terhadap total

