Page 72 - Demo
P. 72
IV-1BAB IVPELUANG INVESTASI DAN STRATEGI PROMOSI PENANANAM MODALPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan tersebut merupakan kewajiban Negara untuk melindungi semua komponen bangsa mulai dari rakyat, kekayaan alam serta nilai-nilai luhur bangsa yang wajib dipertahankan. Untuk mewujudkan kewajiban tersebut, Pemerintah harus melaksanakan pembangunan disegala bidang kehidupan bangsa terutama melaksanakan pembangunan yang didukung oleh seluruh komponen bangsa, baik secara politis maupun ekonomis.Dalam rangka melaksanakan percepatan pembangunan disegala bidang diperlukan pembiayaan yang sangat besar, sementara jika hanya mengandalkan pendapatan dari pajak dan non pajak sesuatu yang mustahil Negara akan sanggup untuk melaksanakan kewajiabnya, karena Negara dalam melaksanakan kewajibannya bukan untuk mencari keuntungan secara ekonomi (profit oriented), tetapi ber-orientasi sosial (social oriented), disatu sisi Negara wajib melakukan pelayanan kepada masyarakatnya tapi disisi lain Negara dihadapkan dengan keterbatasan pembiayaan, dengan melihat kondisi demikian salah satu alternative untuk mengatasinya adalah melakukan kerjasama saling menguntungkan dengan dunia usaha (Investor) baik dalam maupun luar negeri.Berbagai Regulasi telah dikeluarkan untuk memberikan kemudahan bidang perizinan kepada dunia usaha untuk menanamkan modalnya/ berinvestasi di seluruh wilayah Negara Indonesia,sekaligus dapat menjaga kondisi yang kondusif dengan tujuan agar dapat menarik calon investor. Kabupaten Ogan Komering Ilir yang merupakan bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus juga membuka diri dan mempromosikan sumber daya yang dimiliki kepada dunia usaha

