Page 30 - Demo
P. 30


                                    II-15PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambahbarang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku padasetiap tahun. Sedangkan PDRB atas dasar harga konstan menunjukkannilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yangpada suatu tahun tertentu sebagai dasar. PDRB atas dasar hargaberlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran serta strukturekonomi. PDRB atas dasar harga konstan digunakan untuk mengetahuipertumbuhan ekonomi pada suatu periode ke periode (tahun ketahunatau triwulan ke triwulan). Dalam publikasi ini tahun dasar yangdigunakan adalah tahun 2010 dan ini tentu akan mencerminkanstruktur ekonomi terkini.Struktur PerekonomianStruktur perekonomian merupakan besar share lapangan usahaterhadap total PDRB. Dengan mengetahui struktur perekonomian, makadapat menilai konsentrasi lapangan usaha yang sangat dominan padasuatu daerah. Biasanya terdapat hubungan antara lapangan usaha danpenduduk suatu daerah. Menurut Teori Lewis, perekonomian suatudaerah harus mengalami transformasi struktural dari tradisional keindustri, yang ditunjukkan dengan semakin besarnya kontribusi sektornon pertanian dari waktu ke waktu terhadap total PDRB.Penghitungan statistik neraca nasional mengikuti buku petunjukyang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dikenal sebagaiSistem Neraca Nasional (SNN). SNN adalah rekomendasi internasionaltentang bagaimana menyusunukuran aktivitas ekonomi yang sesuaidengan standar neraca baku yang didasarkan pada prinsip-prinsipekonomi.Rekomendasi yang dimaksud dinyatakan dalam sekumpulankonsep, definisi, klasifikasi, dan aturan neraca yang disepakati secarainternasional dalam mengukur indikator tertentu seperti ProdukDomestik Bruto (PDB). Salah satu bentuk adaptasi pencatatan statistiknasional adalah melakukan perubahan tahun dasar PDB Indonesia daritahun 2000 ke 2010. Perubahan tahun dasar PDB dilakukan seiringdengan mengadopsi rekomendasi PBB yang tertuang dalam SistemNeraca Nasional 2008 (SNA 2008).
                                
   24   25   26   27   28   29   30   31   32   33   34