Page 12 - Demo
P. 12
I-2Pendekatan tersebut mendorong lahirnya konsep pengelolaan potensi sumber daya alam dan aset sumber daya manusia dapat meningkatkantarget tujuan investasiyang menarik bagi investor.I.2. Landasan HukumPenyusunan Strategi Promosi Penanaman Modal Kabupaten OganKomering Ilir, berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaiberikut :1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahTingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1821);2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem PerencanaanPembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4700);4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang(Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan danPengelolaan Lingkungan Hidup (lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5059);7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5234)8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).

