Page 68 - Demo
P. 68
III-9Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Investasi adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di daerah.Dengan dengan adanya investasi baru maka merefleksikan adanya peningkatan kapasitas produksi, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada tahun 2020, jumlah tanda daftar perusahaan (TDP) sebanyak 77, dengan TDP terbanyak adalah kelompok perusahaan perorangan. Sementara, jika dilihat dari kelompok besaran modal, maka penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP) terbanyak adalah perusahaan kecil dengan jumlah sebanyak 135. Adapun penanaman modal di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2021 berjumlah sebanyak 88 penanam modal dan nilai investasi sebesar Rp. 8.826.786.584.233 dapat dilihat pada Lampiran 1.20. berikut ini.

